Grindulu FM, Pacitan - Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah saat menjadi Narasumber pada acara Bimbingan Teknis Media dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020 di hadapan Media yang bertugas di Pacitan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pacitan Di Ruang Pertemuan Hotel Sea View-Teleng Ria Jumat(21/08/2020).
“karena apa?karena dimasa pandemic ini potensi untuk berkerumun nya banyak orang sangat minim sehingga itu harus diganti dengan penyampaian informasi dengan melalui media yang aman yaitu melalui media lembaga penyiaran baik itu di Radio maupun Televisi. Artinya, aman psycal distanching bisa dijaga, tidak boleh ada kerumunan orang banyak sehingga potensi penurunan covid-19 bisa semakin terjaga itu menurut saya.”Jelas Nuning.
Pilkada dalam masa pandemic ini, Harapan Komisi Penyiaran Indonesia kepada seluruh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi tentunya harus menjadi penyampai informasi pemilihan secara akurat. Karena apa? karena sekarang ini potensi penyebaran hoaks nya sangat tinggi sehingga masyarakat harus diberikan perimbangan informasi yang akurat akuntabel dan itu hanya bisa di hadirkan oleh lembaga penyiaran dalam hal ini Radio dan Televisi dalam hal ini juga media mainstream lainnya.
Penyiaran Pilkada dimasa pandemic ini yang pertama harus memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu untuk enghadirkan informasi melalui lembaga penyiaran dalam hal ini televisi dan radio. Yang kedua rekomendasi KPI dan mengkaji beberapa aturan pilkada yang ada, yang pertama debat, frekuensi debat yang diatur oleh kpu tiga kali harusnya akan lebih diperbanyak lagi frekuensinya sehingga masyarakat dapat menerima informasi berkaitan dengan profil pasangan calon itu akan lebih komprehensif sehingga informasi yang diterima akan lebih bisa membantu masyarakat untuk menentukan pilihan. Kedua iklan kampanye, iklan kampanye yang diatur di Undang Undang Pemilhan adalah fasilitas yang dilakukan kpu melalui APBD. Harapannya kalau masih memungkinkan ada revisi terhadap Undang Undang Pilkada sehingga masih memungkinkan kepada peserta pemilu untuk bisa memasang iklan dan melakukan sosialisasi secara mandiri di lembaga penyiaran.
Disampaikan Nuning Anggota Komisioner KPI Pusat, pada masa kampanye untuk batas waktu yang diberikan kepada lembaga penyiaran radio sangat terbatas hanya 14 hari. Hal itu tutur nuning perlu ditinjau ulang agar bisa dilaksanakan selama masa kampanye. Jika kerangka pikir new normal digunakan, maka yang paling mungkin untuk proses daptasi ini memaksimalkan media mainstream Televisi dan Radio sebagai sarana pendorong partisipasi public.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Pusat Moch Afifudin salahsatu narasumber dalam acara Bintek tersebut mengatakan, dalam Pilkada itu ada indeks kerawanan merata seperti politik uang. “Ini merupakan penyakit yang datang disetiap momen pemilu, politik uang.”ujar Afifudin.
Selain itu indeks kerawanan dalam pilkada adalah akurasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan juga yang tidak bisa dihindarkan dalam pilkada adalah netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).
Disaat indeks kerawanan ini ada dalam setiap moment pelaksanaan pemilihan umum maka menjadi tugas media untuk tetap menjaga kredibilitas pribadi dan perusahaannya agar semua pihak tidak berhadapan dengan hukum.
Editor : Asri nuryani