Enam Bulan, Kejari Pacitan Menerbitkan 4 Surat Perintah Operasi Penyelidikan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Juli 23, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Pers Realese Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Pacitan dalam acara Hari Bhakti Adhiyaksa ke 60, Rabu(22/07/2020) Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Noer Adi SH menyampaikan pemaparan capaian kinerja kejaksaan negeri pacitan salah satunya bidang inteligen. 
Dimana selama bulan januari hingga juli, kepala kejaksaan negeri pacitan sudah menerbitkan 4 (empat) Surat Perintah Operasi Inteligen Yudisial atau Operasi Penyelidikan. Diantaranya pemberian ijin usaha pertambangan PT GLI yang saat ini perkaranya  telah ditingkatkan ke penyidikan tindak pidana khusus. Surat Perintah Penyelidikan kedua tentang dugaan penyimpangan dana desa, Ketiga tentang penetapan beban listrik dan ke empat tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).  Dengan menerbitkan surat perintah itu selanjutnya tim intelijen kejaksaan negeri melakukan penyeldikan lebih lanjut untuk mencari bukti permulaan untuk dinaikan ke penyidikan.  

“Jika dalam pencarian bukti awal  itu tidak ada atau tidak ditemukan bukti tindak pidana, ya.. kita tidak teruskan ke penyidikan.”Ujar Noer.
Acara Pers Realese Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Pacitan  di Graha Adhyaksa(Kantor Kejari Pacitan)
Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan juga menyampaikan jika selama sebulan di bulan juli 2020, tidak ada satupun alias zonk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP).  
“Banyak faktor dengan zero nya SPDP yang dikirim penyidik  ke kejaksaan negeri tersebut bisa jadi, karena memang tidak ada perkara, tingkat kesadaran hukum masyarakat dipacitan sudah tinggi, tidak konangan atau memang tidak ada kejahatan dipacitan.”paparnya.

Seperti diketahui, dalam perkara pidana umum itu penyidik punya kewajiban memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dalam hal ini jaksa. Kemudian jaksa yang ditunjuk berkewajiban lakukan monitoring. Karena tidak adanya spdp masuk selama juli 2020, kegiatan jaksa penuntut umum untuk sidang juga tidak ada alias kosong jadwal sidang sejak 1 Juli hingga per 22 Juli 2020. 

Sementara itu data yang disampaikan kepala kejaksaan negeri pacitan untuk spdp yang masuk kekantor kejaksaan pada bulan ferbuari ada 9, Maret 8, April 4, Mei 4, Juni 4 dan Juli zero(zonk). Adapun selama januari hingga juli sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (spdp) yang diterima Kejaksaan Negeri Pacitan sebanyak 34. Sedangkan perkara putus  Pengadilan Negeri sejumlah 53 perkara.

Dalam pers realese capaian kinerja kejaksaan negeri pacitan dalam acara Hari Bhakti Adhiyaksa ke 60 yang digelar di Graha Adhiyaksa Kantor Kejari Pacitan.Rabu(22/07/2020) juga disampaikan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dana perusahaan umum  daerah (perusda) pada kepengurusan tahun 2010-2011. Dimana saat ini sebenarnya kejaksaan sudah akan menetapkan tersangka. Namun penetapan tersangka itu urung dilakukan dengan alasan terkendala tempat penahanan.

“Pihak rutan belum bisa menerima titipan tahanan dari kejaksaan ditengah pandemi wabah covid-19. Kalo kita menetapkan tersangka sudah harus langsung dilakukan penahanan. Karena itu lebih baik kita urungkan dulu sambil menunggu jawaban dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) terkait diijinkannya menitipkan tahanan dirutan, baru nanti kita siap realese untuk menetapkan tersangka”Tegas Noer Adi.

Lanjut Kejarii, pihak rutan selama pandemi wabah covid-19 tidak menerima titipan tahanan dari kejaksaan.Sedangkan kejaksaan sendiri tidak memiliki sel tahanan yang layak untuk dihuni. 






Editor : Asri nuryani 

Blog, Updated at: 12.59
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03