Grindulu FM, Pacitan - Pers Realese Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Pacitan
dalam acara Hari Bhakti Adhiyaksa ke 60, Rabu(22/07/2020) Kepala Kejaksaan Negeri
Pacitan Noer Adi SH menyampaikan
pemaparan capaian kinerja kejaksaan negeri pacitan salah satunya bidang inteligen.
Dimana selama bulan januari hingga juli, kepala kejaksaan negeri pacitan sudah
menerbitkan 4 (empat) Surat Perintah Operasi Inteligen Yudisial atau Operasi Penyelidikan. Diantaranya
pemberian ijin usaha pertambangan PT GLI yang saat ini perkaranya telah ditingkatkan ke penyidikan tindak
pidana khusus. Surat Perintah Penyelidikan kedua tentang dugaan penyimpangan
dana desa, Ketiga tentang penetapan beban listrik dan ke empat tentang penyaluran
Bahan Bakar Minyak (BBM). Dengan
menerbitkan surat perintah itu selanjutnya tim intelijen kejaksaan negeri melakukan
penyeldikan lebih lanjut untuk mencari bukti permulaan untuk dinaikan ke penyidikan.
“Jika dalam pencarian bukti awal itu tidak ada atau tidak ditemukan bukti
tindak pidana, ya.. kita tidak teruskan ke penyidikan.”Ujar Noer.
|
Acara Pers Realese Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Pacitan di Graha Adhyaksa(Kantor Kejari Pacitan) |
Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan juga
menyampaikan jika selama sebulan di bulan juli 2020, tidak ada satupun alias
zonk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP).
“Banyak faktor dengan zero nya SPDP yang dikirim
penyidik ke kejaksaan negeri tersebut bisa
jadi, karena memang tidak ada perkara, tingkat kesadaran hukum masyarakat dipacitan
sudah tinggi, tidak konangan atau memang tidak ada kejahatan dipacitan.”paparnya.
Seperti diketahui, dalam perkara pidana umum itu
penyidik punya kewajiban memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
kepada penuntut umum dalam hal ini jaksa. Kemudian jaksa yang ditunjuk
berkewajiban lakukan monitoring. Karena tidak adanya spdp masuk selama juli
2020, kegiatan jaksa penuntut umum untuk sidang juga tidak ada alias kosong
jadwal sidang sejak 1 Juli hingga per 22 Juli 2020.
Sementara itu data yang disampaikan kepala kejaksaan
negeri pacitan untuk spdp yang masuk kekantor kejaksaan pada bulan ferbuari ada
9, Maret 8, April 4, Mei 4, Juni 4 dan Juli zero(zonk). Adapun selama januari
hingga juli sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (spdp) yang
diterima Kejaksaan Negeri Pacitan sebanyak 34. Sedangkan perkara putus Pengadilan Negeri sejumlah 53 perkara.
Dalam pers realese capaian kinerja kejaksaan negeri
pacitan dalam acara Hari Bhakti Adhiyaksa ke 60 yang digelar di Graha Adhiyaksa
Kantor Kejari Pacitan.Rabu(22/07/2020) juga disampaikan terkait perkembangan
kasus dugaan korupsi dana perusahaan umum
daerah (perusda) pada kepengurusan tahun 2010-2011. Dimana saat ini
sebenarnya kejaksaan sudah akan menetapkan tersangka. Namun penetapan tersangka
itu urung dilakukan dengan alasan terkendala tempat penahanan.
“Pihak rutan belum bisa menerima titipan tahanan dari
kejaksaan ditengah pandemi wabah covid-19. Kalo kita menetapkan tersangka sudah
harus langsung dilakukan penahanan. Karena itu lebih baik kita urungkan dulu
sambil menunggu jawaban dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham)
terkait diijinkannya menitipkan tahanan dirutan, baru nanti kita siap realese
untuk menetapkan tersangka”Tegas Noer Adi.
Lanjut Kejarii, pihak rutan selama pandemi wabah
covid-19 tidak menerima titipan tahanan dari kejaksaan.Sedangkan kejaksaan
sendiri tidak memiliki sel tahanan yang layak untuk dihuni.
Editor : Asri nuryani