Grindulu FM, Pacitan - Petugas
Kepolisian Resort Pacitan, Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian
kendaraan bermotor yang beroperasi lintas daerah Korwil 5 (Pacitan - Ponorogo - Ngawi -Magetan - Madiun). Selain
mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti 2 unit sepeda motor hasil curian, dan 1 unit
mobil untuk sarana lakukan aksi pencurian.
Release Curanmor Kapolres Pacitan AKBP Didik Haryanto foto : Grindulufm-asri |
Kapolres AKBP Didik Haryanto bersama Kasatreskrim Iptu Aldo foto : Grindulufm-asri |
“Kemudian
ini sindikat, mereka beroperasi di Korwil Madiun (Ponorogo-Pacitan-Magetan dan
Ngawi) satu tersangka diamankan di Ngawi karena dia sebagai otaknya.,” Jelas
Kapolres Pacitan AKBP Didik Haryanto. Ditambahkan
kapolres pacitan, untuk pelaku lain inisial atau identitas sudah dikantongi. ”Kita masih kejar pelaku
yang lainnya.” Kata Didik Haryanto.
Berdasar
hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri sepeda motor untuk gaya hidupnya.
Seperti jajan, beli pulsa dan kebutuhan yang lain.
Disampaikan
Kapolres Pacitan, ada 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) laporan kejadian sepeda
motor hilang di wilayah hukum Polres Pacitan, yaitu di Kecamatan Pacitan ada 1
Kejadian curanmor, Arjosari ada 2 kejadian, Tegalombo 1 kejadian, Kebonagung
ada 1 kejadian dan 3 kejadian curanmor lainya masih dalam pengejaran petugas
kepolisian.
Modus yang
digunakan pelaku dengan memakai kunci T, ada juga karena kunci masih nempel di kendaraan ditinggal pemiliknya.
Sementara dari setiap penjualan hasil curian, anak anak ini hanya mendapatkan upah Rp.250 hingga Rp.400 ribu. Selain melakukan pengejaran pelaku lain. Polisi juga masih mendalami siapa penadah sepeda motor hasil curian mereka.
Sementara dari setiap penjualan hasil curian, anak anak ini hanya mendapatkan upah Rp.250 hingga Rp.400 ribu. Selain melakukan pengejaran pelaku lain. Polisi juga masih mendalami siapa penadah sepeda motor hasil curian mereka.
Meski mereka
masih tergolong anak anak, Polres Pacitan tetap memberikan kenakan pasal 363 curanmor
dengan pidana penjara 7 tahun. Kedua pelaku
yang masih anak anak ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan Kamis 20
Februari 2020.
Mengingat
pelaku kejahatan masih usia anak anak, Kapolres Pacitanpun menghimbau para
orangtua untuk mengawasi pergaulan dan gerak gerik anak anaknya. “ terutama
anak anak butuh pengawasan orangtua. Dalam ilmu psikologi ada 3 hal yang mempengaruhi pribadi anak.
Pengaruh keluarga, lingkungan dan siapa
temannya bergaul.” Kata Kapolres.
Sementara
itu jika proses hukum sudah selesai, barang bukti sepeda motor hasil curian
akan dikembalikan kepemiliknya. Nanti
pemilik kendaraan bisa mengambi ke Polres Pacitan dengan menunjukan surat bukti
kepemilikan kendaraan.
reporter : asrinury