Polres Pacitan Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Maret 03, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Petugas Kepolisian Resort Pacitan, Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas daerah Korwil 5 (Pacitan - Ponorogo - Ngawi -Magetan - Madiun). Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti 2 unit sepeda motor hasil curian, dan 1 unit mobil untuk sarana lakukan aksi pencurian.

Release Curanmor Kapolres Pacitan AKBP Didik Haryanto
foto : Grindulufm-asri
Mirisnya lagi, kedua pelaku yang tertangkap Polres pacitan ini masih berusia remaja dan anak-anak. Inisial FEW laki-laki 17 tahun masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Ngawi. Saat ini satu tersangka diamankan di mapolres pacitan. Adapun pelaku kedua, inisial ASW 13 tahun masih aktif duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Ngawi diamankan di Ngawi. Sedangkan otak atau dalang pencurian juga sudah tertangkap dan diamankan di Polres Ngawi.

Kapolres AKBP Didik Haryanto bersama Kasatreskrim Iptu Aldo
foto : Grindulufm-asri
Kepala Polres Pacitan AKBP Didik Haryanto mengemukakan dalam konferensi Pers Senin (02/03/2020), pengungkapan kasus Curanmor lintas kabupaten ini kerjasama dengan Kepolisian Ngawi.Sedangkan untuk pelaku lainnya  yang beroperasi dipacitan masih dikejar petugas polisi pacitan.

“Kemudian ini sindikat, mereka beroperasi di Korwil Madiun (Ponorogo-Pacitan-Magetan dan Ngawi) satu tersangka diamankan di Ngawi karena dia sebagai otaknya.,” Jelas Kapolres Pacitan AKBP Didik Haryanto. Ditambahkan kapolres pacitan, untuk pelaku lain inisial atau identitas sudah dikantongi. ”Kita masih kejar pelaku yang lainnya.” Kata Didik Haryanto. 

Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri sepeda motor untuk gaya hidupnya. Seperti jajan, beli pulsa dan kebutuhan yang lain.

Disampaikan Kapolres Pacitan, ada 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) laporan kejadian sepeda motor hilang di wilayah hukum Polres Pacitan, yaitu di Kecamatan Pacitan ada 1 Kejadian curanmor, Arjosari ada 2 kejadian, Tegalombo 1 kejadian, Kebonagung ada 1 kejadian dan 3 kejadian curanmor lainya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Modus yang digunakan pelaku dengan memakai kunci T, ada juga karena kunci masih nempel di kendaraan ditinggal pemiliknya. 

Sementara dari setiap penjualan hasil curian, anak anak ini hanya mendapatkan upah Rp.250 hingga Rp.400 ribu. Selain melakukan pengejaran pelaku lain. Polisi juga masih mendalami siapa  penadah sepeda motor hasil curian mereka.

Meski mereka masih tergolong anak anak, Polres Pacitan tetap memberikan kenakan pasal 363 curanmor dengan pidana penjara 7 tahun. Kedua pelaku yang masih anak anak ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan Kamis 20 Februari 2020.

Mengingat pelaku kejahatan masih usia anak anak, Kapolres Pacitanpun menghimbau para orangtua untuk mengawasi pergaulan dan gerak gerik anak anaknya. “ terutama anak anak butuh pengawasan orangtua. Dalam ilmu psikologi ada 3 hal yang mempengaruhi pribadi anak. Pengaruh  keluarga, lingkungan dan siapa temannya bergaul.” Kata Kapolres.

Sementara itu jika proses hukum sudah selesai, barang bukti sepeda motor hasil curian akan dikembalikan kepemiliknya. Nanti pemilik kendaraan bisa mengambi ke Polres Pacitan dengan menunjukan surat bukti kepemilikan kendaraan.


reporter  : asrinury

Blog, Updated at: 07.57
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03