Grindulu FM, Pacitan - Tim Reskrim
Polres Pacitan, mengamankan 34 sak gula
rafinasi yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung.
“Kita dalami
dan betul, pertengahan Februari kita dapat. Akhirnya kita amankan 34 sak. Masing
masing sak berisi 50 kg. Saat ini kita amankan pelaku inisial RM warga Desa Widoro Kecamatan Donorojo. Berdasar informasi masyarakat, sebagai terlapor telah memproduksi gula merah dengan bahan baku Gula Kristal Rafinasi, Kemudian pada tanggal 14 Maret 2020 sekira jam 14.00 WIB melakukan penyelidikan, dan benar pada pukul 16.00 terlapor telah memproduksi gula merah dengan bahan baku gula kristal rafinasi, selanjutnya petugas Polres Pacitan membawa teralpor dan barang bukti ke Polres Pacitan guna penyidikan lebih lanjut." Tegas Kapolres Pacitan AKBP Didik Haryanto.
Kapolres AKBP.Didik H. didampingi Kasatreskrim AKP.Aldo Rilis Tangkapan Gula Rafinasi foto: Grindulufm-asri |
Melihat untungnya
lebih besar, tersangka terus menerus hingga setahun menggunakan gula rafinasi
sebagai campuran untuk membuat gula merah palsu miliknya.
Sementara setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 36 sesuai rumusan pasal 110 UU RI. No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman hukuman pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah).
Seperti
diketahui, gula rafinasi sendiri dikonsumsi sifatnya untuk industri bukan untuk
konsumen perseorangan, karena jika dikonsumsi tubuh manusia dampaknya
membahayakan kesehatan. Kasus ini masih terus dikembangkan proses penyelidikannya. Sedangkan pelaku tidak ditahan, namun hanya diberikan wajib lapor.
reporter : asrinury