Grindulu FM, Pacitan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menunda untuk Tahapan Penyelenggaraan Pilbup (Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati) serentak 2020 sesuai surat dari KPU RI.
Adapun mekanisme tahapan selanjutnya KPU Pacitan masih akan
menunggu instruksi atau arahan dari KPU RI.
KPU Pacitan Rakor Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilbup foto : Grindulufm-asri |
“Menindak lanjuti terkait surat edaran dari KPU RI dan hasil
rapat koordinasi kita pagi hari ini, Minggu (22/03/2020). Pukul 08.30 WIB Kami
bersama dengan Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten melaksanakan Rapat Koordinasi
dengan Bawaslu Pacitan dan Sekda Pacitan serta Kepolisian Resort Pacitan, memutuskan
menunda Tahapan Penyelenggaraan sesuai arahan yang diberikan KPU RI.” Jelas
Ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulis Styorini saat konferensi pers.
Adapun Tahapan Pilbup lainnya yang ikut ditunda adalah
tahapan Pelantikan PPS yang semula akan dilaksanakan pada hari Minggu (22/03/2020), Verifikasi syarat dukungan Perseorangan. Pembentukan
PPDP, yang awalnya akan dilaksanakan tanggal 26 Maret s/d 15 April 2020 dan Pemutakhiran Penyusunan Daftar Pemilih yang
semula akan dilaksanakan tanggal 23 Maret s/d 17 April 2020.
Penandatanganan Keputusan |
Sementara Sekda
Pacitan Heru Wiwoho, selaku perwakilan dari Pemerintah Daerah menanggapi penundaan
Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati
ini mengatakan, putusan itu tepat akan lebih baik jika ditunda mengingat
besarnya bahaya wabah virus Covid-19.
“Putusan itu tepat akan lebih baik. Kita tidak tahu resiko
yang akan terjadi. Siapa yang kita lawan ini virus nggak tahu juga. Toh sesuai
regulasi. Dilantik sekarang atau nanti sama saja. Dan kita akan lebih jauh
banyak kebaikan.” Ujar Heru Wiwoho usai lakukan penandatangan.
Seperti diketahui, Pada Hari Sabtu (21/03/2020), KPU RI telah
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:179/Pl-02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang
Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Bupati-dan Wakil Bupati, dan atau
Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran
Covid-19. “Terkait hal itu Mekanisme tahapan
selanjutnya KPU Pacitan masih akan menunggu instruksi atau arahan dari KPU RI.
Kapan waktu akan dilaksanakan kembali Tahapan yang telah ditunda mulai hari Minggu (22/02/2020).” Imbuh Sulis Styorini.
Dalam konferensi Pers
Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilbup 2020 dalam upaya cegah tangkal
Covid-19 ini Sekda Pacitan Heru Wiwoho
menghimbau agar warga masyarakat pacitan disiplin. lebih ketat dan juga memiliki
kesadaran diri yang tinggi untuk tidak dan menghindari kumpulan orang banyak. Mengingat Virus Corona ini sangat sangat berbahaya.” Pesan
Sekda Pacitan Heru Wiwoho.
Editor : Asrinury