Grindulu FM, Pacitan - Tiga pemuda, inisial ARG 20 tahun, AF 20 tahun asal pacitan dan KS 25 tahun
warga Demak Jawa Tengah harus berurusan dengan kantor polisi karena mereka memiliki dengan sengaja tanpa
ijin edar dan mengedarkan obat penenang yang masuk sebagai obat terlarang sesuai Undang Undang kesehatan.
ARG berstatus salah satu mahasiswa di solo ini diduga dengan sengaja memproduksi dan
atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki
ijin edar.
Kapolres AKBP Didik Haryanto saat release penangkapan |
Kedua pemuda
dari pacitan ini diamankan Satnarkoba Polres Pacitan beserta barang bukti
berupa 7 kapsul warna kuning hijau bungkus warna pink bertuliskan DOLGESIK.
Empat (4) pil warna pink bungkus warna biru bertuliskan ATARAK dan uang tunai
sebesar Rp.250.000.
Sedangkan
dari tangan tersangka KS warga Demak Jawa Tengah diamankan 78 pil warna kuning jenis
EXCIMER dan 1 unit handphone sebagai alat transaksi.
Akibat
perbuatannya, ketiga pemuda ini dikenakan pasal 196 dan atau 197 No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penangkapan
terhadap tiga pengedar obat obatan terlarang di pacitan dibenarkan Kapolres Pacitan AKBP Didik
Haryanto saat konfrensi pers di Mapolres pacitan Jumat, (6/03/2020).
“benar, betul
jadi dari Satnarkoba Polres Pacitan telah melakukan penangkapan sekitar pukul
23.40 WIB. Ada kecurigaan informasi dari masyarakat lalu kita lakukan
penyelidikan dan kita tangkap tiga pengedar.”Dijelaskan Kapolres.
foto : Grindulufm -asri |
Menurut
Kapolres, dari hasil keterangan tersangka ARG awalnya tersangka berobat ke
dokter dan diberi obat penenang.lalu dikumpulkan obat-obat yang diperoleh dari
dokter tersebut. Setelah terkumpul banyak lalu dijualnya ke tersangka AF.
Mengingat ketiga pengedar narkoba ini masih usia muda, Kapolres AKBP Didik Haryanto menghimbau agar warga pacitan khususnya remaja dan
usia muda, untuk menghindarkan diri dari narkoba. “mencegah lebih baik daripada
mengobati. Jangan sampai usia muda terjerumus ke dalam jeratan narkoba, apalagi
sampai berurusan dengan hukum.”Ujar kapolres.
Kapolres
juga menyampaikan, warga di pacitan agar jika mengetahui ada yang
menggunakan narkoba, untuk jangan takut
melaporkan kepetugas polisi.
Reporter : asrinury