Edarkan Obat Penenang Tanpa Ijin, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Sabtu, Maret 07, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Tiga pemuda, inisial ARG 20 tahun, AF  20 tahun asal pacitan dan KS 25 tahun warga Demak Jawa Tengah harus berurusan dengan kantor polisi karena mereka memiliki dengan sengaja  tanpa ijin edar dan mengedarkan obat penenang yang masuk sebagai obat terlarang sesuai Undang Undang kesehatan.

ARG berstatus salah satu mahasiswa di solo ini diduga dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
Kapolres AKBP Didik Haryanto
saat release penangkapan
Kedua pemuda dari pacitan ini diamankan Satnarkoba Polres Pacitan beserta barang bukti berupa 7 kapsul warna kuning hijau bungkus warna pink bertuliskan DOLGESIK.
Empat (4) pil warna pink bungkus warna biru bertuliskan ATARAK dan uang tunai sebesar Rp.250.000.

Sedangkan dari tangan tersangka KS warga Demak Jawa Tengah diamankan 78 pil warna kuning jenis EXCIMER dan 1 unit handphone sebagai alat transaksi.

Akibat perbuatannya, ketiga pemuda ini dikenakan pasal 196 dan atau 197 No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penangkapan terhadap tiga pengedar obat obatan terlarang  di pacitan dibenarkan Kapolres Pacitan AKBP Didik Haryanto saat konfrensi pers di Mapolres pacitan Jumat, (6/03/2020).

“benar, betul jadi dari Satnarkoba Polres Pacitan telah melakukan penangkapan sekitar pukul 23.40 WIB. Ada kecurigaan informasi dari masyarakat lalu kita lakukan penyelidikan dan kita tangkap tiga pengedar.”Dijelaskan Kapolres.

foto  : Grindulufm -asri
Menurut Kapolres, dari hasil keterangan tersangka ARG awalnya tersangka berobat ke dokter dan diberi obat penenang.lalu dikumpulkan obat-obat yang diperoleh dari dokter tersebut. Setelah terkumpul banyak lalu dijualnya ke tersangka AF.

Mengingat ketiga pengedar narkoba ini masih usia muda, Kapolres AKBP Didik Haryanto menghimbau agar warga pacitan khususnya remaja dan usia muda, untuk menghindarkan diri dari narkoba. “mencegah lebih baik daripada mengobati. Jangan sampai usia muda terjerumus ke dalam jeratan narkoba, apalagi sampai berurusan dengan hukum.”Ujar kapolres.

Kapolres juga menyampaikan, warga di pacitan agar jika mengetahui ada yang menggunakan narkoba, untuk jangan takut melaporkan kepetugas polisi.
Reporter : asrinury

Blog, Updated at: 14.26
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03