Grindulu FM, Pacitan- Tim Gabungan
Satreskrim Polres Pacitan berhasil meringkus
jaringan pengedar judi toto gelap ( togel ) di Jalan Gajahmada Kelurahan
Baleharjo, Rabu (19/02/2020).
Pengungkapan
jaringan pengedar togel via online ini terkuak, berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya
dilakukan pengembangan dan penangkapan pelaku berinisial SI (laki-laki) 48
tahun di kawasan Baleharjo saat bertransaksi dengan pelanggan.
Release Penangkapan Pelaku Judi Togel Online Kasatreskrim Iptu Aldo Febrian |
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, senilai Rp.1.800.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan togel. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telpon gengam alat trasaksi dari tangan tersangka.
Ditambahkan Kasatreskrim Iptu Aldo, bahwa sudah berlangsung enam
bulan pelaku inisial SI menjalankan praktek judi togel online ini, dan pelanggannya
sudah ratusan. Namun sepandai pandai tupai melompat, akhirnya terjatuh juga.
Seperti
diketahui, dalam transaksi judi togel online ini pelaku menerima uang layanan sesuai kemampuan pelanggan. Mulai dari Rp.10.000 hingga ada yang lebih dari Rp.100.000 per orang.
Proses transaksi mereka, dengan cara telpon terlebih dulu pada SI. Kemudian dikoneksikan
dengan web miliknya. Alamat situsnya dengan mengakses www
warkop.liima.netweblogin.php. Dan akibat dari praktek haramnya itu, SI terancam hukuman 10 tahun penjara.
“inikan
termasuk penyakit masyarakat yang dampaknya meluas, ya jadi komitmen polres
pacitan kedepan, jenis judi model apapun akan kami berantas dari wilayah hokum
polres pacitan.”Tegas Kasatreskrim Iptu Aldo. Dan saat ini, Polres Pacitan masih terus lakukan pengembangan atas kasus judi online tersebut.
Reporter : asrinury