Grindulufm.co.id - Ribet dan
Panjangnya proses kepengurusan melengkapi dokumen menjadi salah satu faktor
mengapa keberadaan kapal nelayan di perairan laut pacitan sampai sekarang banyak yang belum
memenuhi kelengkapan dokumen. Para pemilik kapal tidak mau lama menunggu
proses. Mereka memilih tetap nekat beroperasional melaut dengan tanpa dokumen
lengkap. Konsekuensi mereka harus tertangkap saat ada razia penertibanpun sudah
disiapkan mental. Ini terpaksa harus dilakukan daripada tidak mendapatkan
pendapatan sama sekali. Selain itu tidak adanya kesyahbandaran dipacitan membuat
pemilik kapal juga aras arasen harus bolak balik Pacitan - Jakarta, Pacitan
- provinsi untuk mengurus kelengkapan ijin. Apalagi bukan hanya satu kementrian
saja yang harus mereka datangi untuk bisa mengantongi ijin.
Ilustrasi foto (Antara) |
Ditambahkan
bambang sebenarnya pacitan sudah sangat perlu diberikan kesyahbandaran. Tapi
berkali kali mengusulkan kepemrintah pusat,belum juga ada respon hingga
sekarang. Selama ini kesyahbandaran diperairan laut pacitan masih bergabung
dengan Prigi. Ditegaskan
Bambang, pemerintah kabupaten pacitan mengakui legalitas kapal penting. Adapun
dokumen yang harus dimiliki diantaranya Surat Ijin Berlayar, Surat Ijin
Penagkapan Ikan dan Surat Laik Operasional. (Asr)