Grindulufm.co.id - Ada 4 kabupaten di Jawa Timur yaitu Ponorogo-
Magetan-Trenggalek dan Pacitan memiliki
UMK (Upah Minimum Kabupaten ) berada di rangking terbawah (buncit) dijawatimur.
Ini seperti disampaikan Suparyanto Kabid Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Dinsosnakertrans Pacitan saat dikonfirmasi rabu 6 Januari 2016 siang.
Adapun dari total 124 perusahaan di Pacitan
menurut catatan Dinsosnakertrans sudah 80 persen yang mengupah karyawannya
dengan standart ketentuan UMK 2016.
Seperti diektahui, setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, UMK 2016 Kabupaten Pacitan sebesar Rp. 1.283.000,00. Dinas tenaga kerja langsung memanggil seluruh
perusahaan. dan dari hasil pertemuan tersebut semua perusahaan bersedia untuk
membayar sesuai UMK.tidak ada satupun perusahaan yang menyerahkan surat
penangguhan keberatan.
Dipertegas Suparyanto, untuk pembayaran UMK
2016 wajib diberikan per 1 January 2016.
Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK maka bisa terancam sangsi pidana dan denda. Sesuai pasal 44 ayat 2 Perautran Pemerintah no 78 tahun 2015. UU No 13 tahun 2003 pasal 90 yang isinya pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari upah minimum. Sangsi berada pada pasal 183 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dengan pidana paling sedikit 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah..(Asr)