GRINDULUFM.CO.ID - Selama tahun 2015 perkara tilang (pelanggaran lalulintas) di Pengadilan Negeri Pacitan memiliki angka yang fantastis. Dari Januari hingga Desember 2015, registrasi ruang pidana pengadilan negeri pacitan mencatat ada 5781 berkas.
Tidak tanggung tanggung, dalam setahun pengadilan negeri menghabiskan 9 buku registrasi berukuran besar untuk mencatat setiap perkara tilang yang disidangkan per dua minggu dalam sebulan. Padahal jika tahun lalu hanya cukup menggunakan 2 buku, itupun masih ada sisa.
Sedangkan dari fakta persidangan penyebab terbanyak mereka ditilang karena tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Dan ironisnya lagi, usia mereka ini masih belum cukup umur untuk memiliki SIM. Jika dibanding tahun 2014, peningkatannya jauh lebih banyak ditahun 2015.
Sementara terkait semakin banyaknya jumlah sidang pelanggaran berlalulintas di Pacitan ini memang suka atau tidak suka menurut tanggapan Boko SH.MH Ketua Hakim Pengadilan Negeri Pacitan menunjukan kesadaran tertib berlalulintas pengendara dipacitan masih rendah.
Untuk itu, Ketua hakim pengadilan negeri pacitan yang sebentar lagi akan pindah tugas ke Kalimantan ini menegaskan, bahwa dengan disidangkannya akibat dari pelanggaran tertib berlalulintas bagi yang melanggar bisa menjadi efek jera. Namun faktanya, setiap kali digelar razia selalu saja ada banyak yang terjaring dengan alasan yang sama,yakni tidak punya SIM dan ada juga yang beralasan lupa SIM tidak dibawa saat berkendara. Alasan alasan klasik inilah yang selalu terdengar jika pelanggaran lalulintas ini ditanya hakim .
Selain kasus tilang kendaraan, selama kurun waktu setahun 2015, Kejaksaan Negeri Pacitan juga menyampaikan, sudah menangani 7 kasus korupsi. Disampaikan Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Pacitan Raden Prabowo Aji Sasmito, 7 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri selama setahun 2015 tersebut diantaranya 2 penyelidikan , 4 penyidikan, yang diajukan kepenuntutan ada 3 kasus dan di eksekusi selama setahun ada 2 kasus. Diharapkan dengan optimalisasi penuntasan tentang korupsi di Kabupaten pacitan bisa menangkap pancingan yang lebih besar untuk 2016 mendatang. Persiapan jurus jitupun harus dipikirkan kejaksaan negeri agar bisa lebih optimal menangani kasus kasus korupsi di Kabupaten pacitan.(Asr)