RADIO GRINDULU FM PACITAN - Fraksi Partai Golkar DPRD Pacitan memandang sudah jauh terlambat pengajuan rancangan
peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2010
tentang retribusi penggantian biaya
cetak KTP dan Akta Catatan Sipil .
Dalam rapat paripurna tanggapan fraksi terhadap nota
penjelasan penyusunan 4 Raperda non APBD Jumat 11 desember 2015, pada prinsipnya
semua fraksi berpendapat untuk
dicabut.karena bertentangan dengan Undang-Undang No 24 tahun 2013. Namun inisiatif pencabutan Raperda ini dinilai jauh
terlambat.pasalnya raperda ini sudah disahkan 2013 lalu.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pacitan Roni Wahyono menegaskan, tahun 2015 ini
memang ada keterlambatan dalam pengajuan raperda non APBD. Namun Roni
yakin,dalam waktu yang tinggal sedikit diakhir desemebr 2015 ini, raperda bisa
diselesaikan pembahasannya dan ditetapkan.
Dari hasil paripurna tanggapan fraksi Jumat siang yakini
fraksi Demokrat ,PDI-perjuangan, fraksi Golkar,
fraksi gabungan nasional, fraksi gabungan Amanat Rakyat.,disampaikan Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana detail tata ruang dan
peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan belum bisa diajukan tahun ini, karena
masih dilakukan pengkajian akademisi.
Sedangkan raperda yang urgent dan mendesak yang harus segera dituntaskan adalah
raperda peraturan tentang desa dan perubahan atas peraturan daerah nomor 9
tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara komunikasi. (Asr)