PENGAJUAN RAPERDA NON APBD DINILAI LAMBAN

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Desember 14, 2015

RADIO GRINDULU FM PACITAN - Fraksi Partai Golkar DPRD Pacitan memandang  sudah jauh terlambat pengajuan  rancangan  peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2010 tentang retribusi penggantian  biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil .


Dalam rapat paripurna tanggapan fraksi terhadap nota penjelasan penyusunan 4 Raperda non APBD Jumat 11 desember 2015, pada prinsipnya semua fraksi  berpendapat untuk dicabut.karena bertentangan dengan Undang-Undang No 24 tahun 2013. Namun inisiatif pencabutan Raperda ini dinilai jauh terlambat.pasalnya raperda ini sudah disahkan 2013 lalu.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pacitan Roni Wahyono  menegaskan, tahun 2015 ini memang ada keterlambatan dalam pengajuan raperda non APBD. Namun Roni yakin,dalam waktu yang tinggal sedikit diakhir desemebr 2015 ini, raperda bisa diselesaikan pembahasannya dan ditetapkan.

Dari hasil paripurna tanggapan fraksi Jumat siang yakini fraksi Demokrat ,PDI-perjuangan, fraksi Golkar,  fraksi gabungan nasional, fraksi gabungan  Amanat Rakyat.,disampaikan Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan belum bisa diajukan tahun ini, karena masih dilakukan pengkajian  akademisi. Sedangkan raperda yang urgent dan mendesak yang harus segera dituntaskan adalah raperda peraturan tentang desa dan perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara komunikasi. (Asr)

Blog, Updated at: 15.19
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03