RADIO GRINDULU FM PACITAN - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu Pahing, 9 Desember mendatang menjadi ujian bagi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tak terlibat dalam politik praktis.
Hingga saat ini, mulai ditemukan pelanggaran yang dilakukan para ASN yang berstatus pegawai negeri tersebut ?sebagai pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Endang Widadiningtyas, salah satu pimpinan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Kamis (26/11/2015) kemarin di Pacitan mengatakan bahwa seiring adanya penemuan keterlibatan oknum ASN dalam kegiatan politik praktis, pemilihan bupati dan wakil bupati, digelar Memorandum of Understanding (MOU) dengan beberapa kementerian menangani kasus tersebut.Beberapa lembaga tersebut diantaranya Kemenpan dan RB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi ASN, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Bawaslu.
Bawaslu melakukan sosialisasi terkait larangan PNS/ANS ikut politik praktis dalam Pilkada keseluruh kab/kota pelaksana pilkada serentak. Diharapkan dengan sosialisasi ini, tidak ada PNS yang melanggar, sebab Bawaslu tidak akan main-main dengan sangsi pemberhentian secara tidak hormat , jika dibuktikan adanya keterlibatan PNS/ASN dalam politik praktis Pilkada.(Asr)
Endang Widadiningtyas, salah satu pimpinan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Kamis (26/11/2015) kemarin di Pacitan mengatakan bahwa seiring adanya penemuan keterlibatan oknum ASN dalam kegiatan politik praktis, pemilihan bupati dan wakil bupati, digelar Memorandum of Understanding (MOU) dengan beberapa kementerian menangani kasus tersebut.Beberapa lembaga tersebut diantaranya Kemenpan dan RB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi ASN, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Bawaslu.
Bawaslu melakukan sosialisasi terkait larangan PNS/ANS ikut politik praktis dalam Pilkada keseluruh kab/kota pelaksana pilkada serentak. Diharapkan dengan sosialisasi ini, tidak ada PNS yang melanggar, sebab Bawaslu tidak akan main-main dengan sangsi pemberhentian secara tidak hormat , jika dibuktikan adanya keterlibatan PNS/ASN dalam politik praktis Pilkada.(Asr)
Foto Ilustrasi