Main Pukul, Suami dilaporkan Isteri ke Kantor Polisi

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Oktober 25, 2011

Karena sering cekcok, keharmonisan rumah tangga ikut retak. Keretakan rumah tangga ini pun berakhir di kantor polisi. PM (45) laki-laki, warga RT 02 RW 04 Dsn. Craken Desa Sumberharjo Kec. Pacitan, dilaporkan sang isteri, AT (34), gara - gara sudah main pukul.
Disaat cekcok Senin malam (24/10) sang  suami emosi dan melakukan pemukulan ke muka isteri.  Akibat pemukulan tersebut AT mengalami memar di bagian dahi serta pendarahan pada hidung. Seperti tidak terjadi apa-apa, AT tetap beraktivitas seperti biasa, bekerja sebagai pelayan sebuat toko di Pacitan.
Meskipun korban terbukti sudah mengalami memar di dahi, PM tetap ngotot tidak sengaja melakukan kekerasan, dengan alasan masih sangat mencintai sang isteri.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin, mengatakan,” kasus yang masuk ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini masih didalami, dan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Pacitan. Untuk proses lebih lanjut, polisi masih menunggu hasil visum korban.”
Tersangka diancam dengan pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 4 bulan kurungan atau pasal 1 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sesuai data di kepolisian, sejak Januari 2011 hingga Oktober 2011 kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani kepolisian memang cukup sering terjadi. Sudah ada sekitar 5 kasus yang masuk ke kantor polisi. Rata - rata pemicunya hampir sama yakni soal kondisi ekonomi dan ketidakharmonisan rumah tangga.

Blog, Updated at: 14.04
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03